Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Dianggap Lebih Ringan, JPU Ajukan Banding!

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Dianggap Lebih Ringan, JPU Ajukan Banding!

Kejaksaan Agung (Kejagung) tak tinggal diam. Sebab, putusan hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menunut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.-Disway/Candra Pratama-

Sebelumnya, Nikita memohon kepada majelis hakim agar diputus secara adil dalam sidang duplik. Dalam dupliknya, Nikita menyampaikan agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa.

Nikita yakin bahwa kasus yang menjeratnya penuh ketidakadilan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

"Selama kurang lebih delapan bulan ini saya dimasukkan ke penjara padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa. Saya tidak pernah mengancam, memaksa, memeras, apalagi mencuci uang," kata Nikita pada Kamis, 24 Oktober 2025 lalu.

Nikita mengaku kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, namun masih berharap pada keadilan hakim.

"Tidak ada lagi harapan saya terhadap aparat penegak hukum lain, selain berharap kepada Bapak Hakim yang Mulia. Saya bukan penjahat, apalagi pelaku kejahatan pencucian uang," ucap Nikita.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads