Nekatnya Pelajar Zaman Sekarang: Patungan Rp10 Ribu untuk Beli Celurit, Endingnya Ditangkap Bu Seala!
Polsek Pesanggrahan menangkap 14 Pelajar akibat tawuran di mana barang bukti celurit didapat dengan beli secara patungan Rp10 Ribu-Dok. Polsek Pesanggrahan-
Meski dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun, serta Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, para pelaku tidak langsung ditahan.
BACA JUGA:Raih Penghargaan Kompolnas Awards 2025, AKP Seala Buktikan Polwan Bisa Berkontribusi Nyata
"Mereka hanya dikenakan wajib lapor setiap Minggu di Polsek Pesanggrahan dan Polsek Kebon Jeruk, karena masih di bawah umur dan berstatus pelajar," jelas Seala.
Selain itu, pemerintah akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelajar penerima manfaat yang terlibat tawuran, sesuai peraturan gubernur. Pihak sekolah dan Satlak juga akan memberikan sanksi tambahan.
"Ada satu alumni berinisial AHF dari Jakarta Barat, dan dia akan diproses dengan pasal pembunuhan berencana," ucap Seala.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
