KPK Kembali Periksa Biro Travel Haji di Sulsel dan Kaltim, Ada Temuan Baru?

KPK Kembali Periksa Biro Travel Haji di Sulsel dan Kaltim, Ada Temuan Baru?

Logo KPK-Disway/Cahyono-

Apabila ada kuota haji berapa pun itu, pembagiannya yakni, Kuota Reguler 92 persen dan Kuota Khusus 8 Persen.

BACA JUGA:Satu Tersangka Hadir, Kortas Tipikor Periksa Kasus Korupsi Proyek PLTU Kalbar

BACA JUGA:Manchester United Siapkan Cuan Rp4,8 Triliun, Bakal Boyong Lewandowski dan Adam Wharton?

Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000,seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus.

Untuk kerugian negara dalam kasus ini, KPK masih terus melakukan penelusuran dan diduga angkanya lebih dari Rp 1 Triliun. 

Dalam perhitungan kerugian negara, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads