bannerdiswayaward

Rumah Dinas, Sekda, hingga Kantor Bupati Ponorogo Digeledah, KPK Sita Uang Tunai

Rumah Dinas, Sekda, hingga Kantor Bupati Ponorogo Digeledah, KPK Sita Uang Tunai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Selasa, 11 November 2025.--Ayu Novita

BACA JUGA:Terungkap! 3 Klaster Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Suap Jabatan, Fee Proyek RSUD, Gratifikasi

Dalam perkara pengurusan jabatan, Sugiri bersama Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di sisi lain, Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor.

Mengenai paket pekerjaan, Sugiri dan Yunus dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Sucipto dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads