bannerdiswayaward

Digugat Gegara Penyidikan Kasus Kuota Haji Diduga Mandeg, KPK Bilang Begini

Digugat Gegara Penyidikan Kasus Kuota Haji Diduga Mandeg, KPK Bilang Begini

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam memberikan keterangan persnya-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan meskipun tengah digugat melalui praperadilan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum (LP3H) bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI).

Gugatan itu diajukan karena menganggap penyelidikan oleh KPK mandeg. Di mana, KPK belum menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa praperadilan tersebut tidak menghentikan jalannya proses penyidikan.

BACA JUGA:Cegah Keracunan MBG, SPPG Wajib Sterilisasi Food Tray Hingga 120 Derajat

“Kami pastikan tidak ada penghentian penyidikan dimaksud,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).

Budi menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti keterangan saksi dari para biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta bukti surat hasil audit kerugian negara dari BPK.

Menurutnya, seluruh data itu menjadi dasar penting untuk memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup dalam penetapan tersangka.

“Penyidik masih terus mendalami dan meminta keterangan dari para pihak, termasuk biro-biro travel yang tersebar di berbagai wilayah. Termasuk saat ini juga sedang berjalan proses penghitungan kerugian negaranya,” tegas Budi.

Ia menambahkan, KPK tetap menghormati langkah hukum LP3H dan ARUKKI yang menempuh jalur praperadilan sebagai bagian dari hak konstitusional.

BACA JUGA:Serap 99 Persen Anggaran Rp71 Triliun, BGN Ajukan Tambahan Rp28,6 Triliun

“Kami menghormati upaya hukum praperadilan sebagai uji formil penyidikan perkara ini,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang perdana praperadilan perkara Nomor 147/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 November 2025.

Pihak LP3H berharap hakim tunggal dapat mengabulkan permohonan mereka agar proses hukum berlangsung sesuai asas transparansi dan akuntabilitas publik.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa lebih dari 350 biro travel haji di sejumlah wilayah, termasuk Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperdalam dugaan penyalahgunaan pembagian kuota haji dan potensi kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads