Digugat Gegara Penyidikan Kasus Kuota Haji Diduga Mandeg, KPK Bilang Begini

Digugat Gegara Penyidikan Kasus Kuota Haji Diduga Mandeg, KPK Bilang Begini

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam memberikan keterangan persnya-Ayu Novita-

KPK sebelumnya juga telah mengeluarkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur pada 11 Agustus 2025.

Lembaga antirasuah itu bahkan telah menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya rumah pribadi Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

BACA JUGA:Wamenkes Benjamin Paulus: Eliminasi TBC 2030 Harus Libatkan 35 Kementerian

Dari hasil penggeledahan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan properti yang diduga terkait perkara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.

Dengan adanya tambahan 20.000 kuota haji, maka pembagian idealnya adalah 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan awal, pembagian itu diduga berubah menjadi 10.000 reguler dan 10.000 khusus.

Skema ini dianggap melanggar ketentuan undang-undang dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Untuk kerugian negara, KPK masih melakukan penelusuran dan diperkirakan angkanya lebih dari Rp1 triliun,” ungkap Budi.

Dalam perhitungan tersebut, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan angka pasti kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads