Paspor Mati hingga Overstay, 5 WN Nigeria Diciduk Imigrasi Tangerang
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, menciduk lima orang warga negara (WN) Nigeria. Mereka ditetapkan tersangka usai melanggar Undang-undang Keimgirasian.--Candra Pratama
"Mereka tidak hanya melanggar dari sisi aturan keimigrasian tetapi juga berpotensi untuk pelanggaran keamanan dan juga stabilitas perekonomian kita," tegasnya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa ke-5 (lima) Warga Negara Nigeria itu tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa/Izin Tinggal yang sah dan masih berlaku.
Artinya, keberadaan dari ke-5 WN Nigeria tersebut adalah illegal.
"Adapun ancaman sanksi atas perbuatan ke-5 (lima) Tersangka tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: