Paspor Mati hingga Overstay, 5 WN Nigeria Diciduk Imigrasi Tangerang

Paspor Mati hingga Overstay, 5 WN Nigeria Diciduk Imigrasi Tangerang

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, menciduk lima orang warga negara (WN) Nigeria. Mereka ditetapkan tersangka usai melanggar Undang-undang Keimgirasian.--Candra Pratama

"Mereka tidak hanya melanggar dari sisi aturan keimigrasian tetapi juga berpotensi untuk pelanggaran keamanan dan juga stabilitas perekonomian kita," tegasnya.

BACA JUGA:1 Tahun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, PNBP Imigrasi Tembus Rp8,3 Triliun Berkat Transformasi Digital

Sehingga dapat disimpulkan bahwa ke-5 (lima) Warga Negara Nigeria itu tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa/Izin Tinggal yang sah dan masih berlaku.

Artinya, keberadaan dari ke-5 WN Nigeria tersebut adalah illegal.

"Adapun ancaman sanksi atas perbuatan ke-5 (lima) Tersangka tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads