bannerdiswayaward

Deretan Kasus Pedofil yang Menghebohkan Publik Jelang Hari Anak Sedunia 2025

Deretan Kasus Pedofil yang Menghebohkan Publik Jelang Hari Anak Sedunia 2025

3 Kasus Pedofil yang Menghebohkan Publik Tahun 2025.--Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID - Menjelang peringatan Hari Anak Sedunia pada 20 November, publik kembali menyoroti kasus-kasus pedofil yang belakangan ini marak terjadi pada anak-anak.

Berbagai kasus besar yang terungkap tidak hanya memicu kemarahan masyarakat, namun juga menimbulkan kekhawatiran rentannya anak-anak terhadap kejahatan seksual.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa isu perlindungan anak harus terus menjadi prioritas, serta mendorong banyak pihak untuk menuntut penegakan hukum yang lebih tegas dan komprehensif.

BACA JUGA:Komunitas Pedofil Marak, Perpres Satgas Pencegahan dan Penanganan Pornografi Makin Mendesak

Dalam momen Hari Anak Sedunia tahun ini, menjadi waktu yang tepat untuk kembali mengevaluasi efektivitas kebijakan, meningkatkan kesadaran publik, serta mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap lingkungan sekitar. 

Dengan meningkatnya perhatian terhadap isu ini, diharapkan perlindungan bagi anak-anak dapat semakin diperkuat.

3 Kasus Pedofil yang Menghebohkan Publik Tahun 2025 

Berikut deretan kasus-kasus pedofil yang menggemparkan publik tahun 2025, di antaranya:

1. Guru Ngaji di Tebet Cabuli Muridnya

Kasus yang sempat menghebohkan publik di pertengahan tahun 2025 yakni guru ngaji bernama Ahmad Fadillah (54) menjadi pelaku pencabulan terhadap 10 santri di Tebet, Jakarta Selatan.

Ahmad terbukti melakukan pencabulan terhadap muridnya yang berusia di bawah umur  10-12 tahun.

Aksi bejatnya dilakukan di rumah Ahmad dengan modus memberikan pelajaran tambahan tentang hadas.

BACA JUGA:Ini Dia Tampang Yandi, DPO Kasus Pedofil di Yayasan Darussalam An-nur Tangerang

Pelaku diketahui telah berulang kali mencabuli korban-korbannya sejak tahun 2021 hingga membuat trauma.

Ia juga mengiming-imingi korban dengan uang Rp10 ribu-Rp25 ribu agar tidak melaporkan aksi bejatnya ke orang tuanya atau orang lain.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

2. Eks Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak di Bawah Umur

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads