PLTSa Dinilai Kurang Efektif, FORBI PPKM Soroti Adanya Potensi Pemborosan Dana Publik
PLTSa Dinilai Kurang Efektif, FORBI Soroti Potensi Pemborosan Dana Publik-Pixabay -
Menurut FORBI PPKM, pemanfaatan RDF di 33 lokasi selama 30 tahun berpotensi menghasilkan pendapatan hingga Rp 83 triliun bagi negara atau pemerintah daerah.
BACA JUGA:Pertamina Latih dan Sertifikasi 40 Warga Desa Energi Berdikari Jadi Operator PLTS Andal
Sejumlah proyek RDF juga telah beroperasi. Di antaranya Fasilitas RDF Sukabumi yang diresmikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada 31 Juli 2025, serta RDF Cilacap yang diresmikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, pada 21 Juli 2020.
Pemerintah DKI Jakarta juga memiliki fasilitas RDF di Bantar Gebang dan Rorotan. Unit RDF Bantar Gebang bahkan telah menghasilkan 875 ton RDF per hari dan mengirimkan pasokan perdana ke Indocement pada Juni 2023.
Kemudian, pada 6 November 2025, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga memulai kerja sama pemanfaatan sampah dengan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk dan melakukan pengiriman RDF perdana ke Tuban, Jawa Timur.
Melihat berbagai keberhasilan ini, Mikler mempertanyakan alasan BPI Danantara tetap memaksakan proyek PLTSa. Ia menilai pengabaian opsi RDF yang lebih efisien dapat menimbulkan dugaan ketidakwajaran dalam pengambilan keputusan.
“Jika opsi yang lebih murah dan menghasilkan pendapatan diabaikan, tentu patut dipertanyakan. Kami mendesak agar proyek PLTSa dihentikan demi menyelamatkan uang negara,” tegasnya.
Mikler berharap pemerintah dan BPI Danantara bersedia meninjau ulang kebijakan tersebut dan memilih teknologi pengelolaan sampah yang tidak membebani keuangan negara, serta memberikan manfaat jangka panjang untuk masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: