bannerdiswayaward

Menkum Supratman: Larangan Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil Akan Diatur dalam RUU Polri

Menkum Supratman: Larangan Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil Akan Diatur dalam RUU Polri

Supratman mengatakan tim akan memeriksa lembaga atau kementerian yang masih berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian.-Disway/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Angka Imunisasi Bisa Rendah akibat Hoaks, Ini Jurus Ampuh IDAI Lawan Misinformasi

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

Pasal 28 mengatur anggota kepolisian boleh menduduki jabatan di luar polri setelah mengundurkan diri. 

Sementara, pada penjelasan Pasal 28 menyebutkan, yang dimaksud jabatan di luar kepolisian adalah tak punya sangkut paut dengan polisi atau tidak ada penugasan Kapolri.

"Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads