bannerdiswayaward

Menkum Supratman: Larangan Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil Akan Diatur dalam RUU Polri

Menkum Supratman: Larangan Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil Akan Diatur dalam RUU Polri

Supratman mengatakan tim akan memeriksa lembaga atau kementerian yang masih berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian.-Disway/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil akan diatur dalam RUU Polri.

"Nah nanti di undang-undang kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh undang-undang," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Selasa, 18 November 2025.

BACA JUGA:Cek Harga Tiket Kereta Ekonomi dari Jakarta Menuju Semarang, Jogja, dan Solo Per Desember 2025

BACA JUGA:Aturan Turunan KUHAP Dikebut, Pemerintah Segera Garap RUU Perampasan Aset

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan putusan itu akan dibahas dalam Tim Reformasi Polri.

Sebagai salah satu anggota, Supratman mengatakan tim akan memeriksa lembaga atau kementerian yang masih berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian.

"Nah karena itu nanti, sebagai Tim Reformasi Polri juga nanti kita akan bicarakan, menyangkut terkait kementerian mana sih yang sebenarnya punya keterkaitan dengan tugas fungsi pokok kepolisian," jelas dia.

Namun, ia berpandangan polisi aktif yang terlanjur menduduki jabatan sipil tak perlu mengundurkan diri.

BACA JUGA:Frisian Flag Indonesia Kedai Kreatif 2025: Dorong UMK Perempuan Bangkitkan Ekonomi dari Dapur Rumah

BACA JUGA:Suzuki Perkuat Ekspor Otomotif, Satria dan Fronx Resmi Meluncur ke Pasar Asia Tenggara

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif tidak berlaku surut alias hanya berlaku setelah putusan itu dikeluarkan.

Artinya, menurut Supratman, anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil sebelum putusan itu dibacakan tak perlu mengundurkan diri atau ditarik dari jabatannya.

"Menurut saya yang sudah terjadi, itu artinya tidak berlaku, dalam pengertian, bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun," ungkapnya.

BACA JUGA:Alazfair 2025 Guncang SD Al Azhar Kelapa Gading: Panggung 'Arabian Night' Dorong Kreativitas dan Gerakan Anti-Bullying

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads