Terbukti Langgar Kode Etik, Polisi yang NTT Aniaya Siswa SPN NTT disanksi PTDH
Keputusan PTDH merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi.-Istimewa-
Kasus Kedua: Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling Dijatuhi Demosi
Pada persidangan kedua, terduga pelanggar Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling anggota Bidokkes (BKO SPN), dinyatakan terbukti tidak menghentikan penganiayaan dan justru merekam kejadian tersebut tanpa upaya melerai.
Putusan Sidang KKEP Nomor PUT/59/XI/2025/KKEP menetapkan:
- Sanksi Etika
- Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
- Sanksi Administratif
- Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.
- Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun
- Terduga pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
- Polri Tegaskan Tidak Ada Ruang untuk Kekerasan
Diterangkannya, Kapolda NTT memberikan perhatian serius terhadap setiap tindakan kekerasan dalam proses pendidikan maupun kedinasan.
BACA JUGA:Rute Transjakarta Koridor 1 Blok M-Kota Dialihkan Imbas Pohon Tumbang
"Kapolda menegaskan bahwa pola-pola kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari pembinaan. Polri berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang humanis dan jauh dari praktik kekerasan," terangnya.
Diungkapkannya, sidang kode etik menjadi bukti bahwa setiap pelanggaran akan diproses secara transparan sesuai prosedur.
Komitmen Polda NTT: Penegakan Etik untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Kabidhumas menyampaikan bahwa Polda NTT akan terus memperkuat pengawasan internal, pembinaan personel, dan penegakan kode etik.
BACA JUGA:Rute Transjakarta Koridor 1 Blok M-Kota Dialihkan Imbas Pohon Tumbang
BACA JUGA:Buka Wisata Malam Hari, Pengunjung Ragunan Tembus 40 Ribu Saat Akhir Pekan
*Penegakan etik tidak hanya bersifat penghukuman, tetapi juga perbaikan kultur organisasi. Polda NTT berupaya memastikan bahwa anggota Polri menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebaliknya," ungkapnya.
Dengan pelaksanaan sidang KKEP ini, Polda NTT menegaskan kembali komitmennya menghadirkan Polri yang profesional, humanis, dan dapat dipercaya publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: