Roy Suryo Tanggapi Pencekalan dalam Kasus Ijazah Jokowi: Saya Senyum Saja
Roy Suryo penuhi wajib lapor, sekaligus beberkan deretan ahli yang siap menguatkan pembelaannya pada Kamis, 20 November 2025.--
“Kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali,” imbuhnya.
BACA JUGA:Pedagang Pasar hingga Warteg Gelar Aksi, Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025). Mereka dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama (5 orang) yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua (3 orang) yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
