KPK Ungkap Calon Nama Tersangka dalam Kasus Google Cloud
Komisi Pemberantasan Pemberantasan (KPK) mengungkapkan calon tersangka dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek, yaitu Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menristekdikti) Nadiem Maka-Foto: Ayu Novita/Disway.id-
Diketahui, KPK tengah menyelidiki dua kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek saat dipimpin Nadiem Makarim. Dua kasus itu adalah dugaan korupsi Google Cloud dan kuota internet gratis saat pandemik COVID-19.
BACA JUGA:Pakar Hukum Nilai Putusan MK Soal Larangan Polisi Jabat Posisi Sipil Langkah Tepat
BACA JUGA:Pelaku Ledakan SMAN 72 Beli Bahan Bom via Online, Dalih untuk Ekskul Sekolah
Penyelidikan yang dilakukan KPK diungkapkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu. Namun, menurutnya kasus yang diselidiki KPK berbeda dengan yang diusut Kejaksaan Agung,
Asep menjelaskan, kasus itu terjadi pada saat pandemik COVID-19. Saat itu sekolah terpaksa melakukan kegiatan belajar mengajar online.
Dalam penyelidikanmya, KPK telah memeriksa mantan menteri Kemendikbudristek, Nadiem Makarim mengaku pemberian klarifikasi soal pengadaan google cloud di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan lancar.
"Tadi baru saja Alhamdullilah udah selesai saya diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan cloud di kemendikbud. Alhamduillah lancar," ujar Nadiem kepada wartawan pada Kamis, 7 Agustus 2025.
"Saya bisa berikan keterangan dan saya ingin berikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK juga telah berikan kesempatan untuk melakukan keterangan," sambungnya.
Ia tak membeberkan apa yang didalami KPK dan juga berapa banyak pertanyaan yang diberikan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikburistek) Nadiem Makariem (NAM) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Dikbudristek dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Penetapan Tersangka NAM pada Kamis, 4 September 2025 dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, 4 orang ahli, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: