Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun!

Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun!

Terpidana kasus asusila di bawah umur, Vadel Badjideh, resmi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung usai vonis diperberat 12 Tahun dan Denda Rp1 Miliar-Disway.id/Hasyim Ashari-

"Kami merasa putusan banding ini tidak adil. Tujuan kami mengajukan banding adalah untuk mendapatkan keringanan, tetapi yang terjadi justru vonisnya diperberat menjadi 12 tahun," kata Oya Abdul Malik kepada wartawan.

Oya menambahkan bahwa memori kasasi akan segera dimasukkan ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat, guna membatalkan putusan pengadilan tingkat terakhir.

BACA JUGA:Kemendikdasmen Tegaskan Pembelajaran Mendalam Kini Bisa Dibiayai Dana BOS

Langkah kasasi ini diharapkan dapat membuat Mahkamah Agung meninjau kembali seluruh fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh pengadilan sebelumnya.

Adapun Vadel Badjideh dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Pasal 348 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads