Resmi Dilarang! Pramono Tegas Hentikan Penjualan Daging Anjing di Jakarta
Pelarangan penjulan daging anjing dan HPR lainnya termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025.-Disway/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah resmi melarang penjualan daging Hewan Penular Rabies (HPR) di Ibu Kota.
Pelarangan penjulan daging anjing dan HPR lainnya termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025.
BACA JUGA:Intip Spesifikasi Suzuki Grand Vitara Minor Change yang Diluncurkan di GJAW 2025
BACA JUGA:Rekor Transfer PECAH! Ivar Jenner Gabung Oxford United di Musim Panas, 3 Talenta Indonesia Disorot
Dalam Pergub tersebut, HPR yang dimaksud meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sejenis lainnya.
Mas Pram sapaan akrabnya mengatakan, Pergub ini sudah resmi berlaku mulai tanggal 24 November 2025.
Pramono menerangkan, secara garis besar Pergub tersebut melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR yang ditunjukan untuk tujuan pangan baik mentah maupun olahan.
"Larangan untuk memperjualbelikan hewan penularan rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun dalam olahan," kata Pramono dalam keterangannya pada Selasa, 25 November 2025.
BACA JUGA:NU, Organisasi dan Arogansi
BACA JUGA:Ini Tipe Pemain yang Dicari Timur Kapadze: Bukan Sekadar Skill, tapi Loyalitas untuk Negara!
Pramono mengatakan penyusunan Pergub tersebut berlangsung tidak lebih dalam waltu satu bulan.
Pramono berharap kebijakan ini dapat meningkatkan standar kesehatan publik di Jakarta.
"Alhamdulillah, dalam sebulan, Peraturan Gubernur No 36 Tahun 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku," katanya.
BACA JUGA:Link Resmi Cek BLT Kesra-Bansos PKH BPNT Desember 2025 dari Kemensos, Cek di Sini
Sementara dalam Pasal 29 Pergub tersebut tertulis, pemilik atau pemelihara HPR baik perorangan atau badan usaha yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis secara berjenjang sebanyak 3 kali.
Jika ditemukan masih terjadi pelanggaran, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengenakan sanksi administrarif berupa penyitaan HPR hingga penutupan tempat kegiatan jual beli atau pencabutan izin usaha.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
