Asmara Berujung Pidana, Kasir Bandara Soetta Ajak Pacar Gasak Uang Minimarket
Sehidup semati, Seorang Kasir di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta bersama kekasih hati embat uang minimarket tempat dirinya bekerja-Istimewa-
"Keduanya memiliki peran masing masing dalam kasus pencurian dan penggelapan ini," kata Yandri.
BACA JUGA:Pengamat Soal Ribut Tumbler Hilang di KRL: Harus Segera Cari Win-Win Solution!
TW berperan mengambil uang milik perusahaan sebanyak tiga kali dengan total Rp6.076.000. Seluruh uang tersebut kemudian diserahkan kepada BTP. Aksi tersebut dilakukan atas permintaan BTP dengan iming-iming uang akan diganti.
Dari tangan TW, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa seragam minimarket, kartu identitas karyawan, pas bandara, serta rekaman CCTV yang merekam aktivitas tersangka.
Sementara itu, tersangka BTP berperan sebagai pihak yang menyuruh TW mengambil uang hasil penjualan, menerima hasil kejahatan, serta menggunakannya untuk judi online dan kebutuhan pribadi seperti jalan-jalan serta makan.
Barang bukti yang turut disita dari BTP berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tutup Yandri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: