bannerdiswayaward

Surat Pencopotan Gus Yahya, Katib Syuriyah PBNU Bantah Isu Tambang

Surat Pencopotan Gus Yahya, Katib Syuriyah PBNU Bantah Isu Tambang

Menurutnya, keputusan untuk memberhentikan Gus Yahya telah melalui proses yang sesuai dengan ADRT PBNU. -Disway/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sarmidi Husna, angkat suara terkait dugaan keterlibatan isu tambang dalam pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU

Sarmidi menegaskan bahwa pemberhentian Gus Yahya sama sekali tidak berkaitan dengan isu tambang yang ramai dibicarakan.

BACA JUGA:Lirik Lagu Selamat Natal Mama dan Papa - Vanessa Goeslaw, Persiapan Sambut Perayaan Natal 2025

BACA JUGA:Koperasi Kelurahan Merah Putih di Bantarjati, Tawarkan Harga Murah untuk Anggota dan Pemberdayaan Masyarakat Sekitar

"Isu tambang itu sebenarnya bukan bagian dari apa dasar dari masalah ini. Itu isu yang lain. Saya kira isu tambang itu berbeda ya," ujar Sarmidi dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 November 2025.

Menurutnya, keputusan untuk memberhentikan Gus Yahya telah melalui proses yang sesuai dengan ADRT PBNU. 

Ia menyebut terdapat pelanggaran aturan organisasi yang dilakukan oleh mantan Ketum PBNU tersebut.

Sarmidi menjelaskan bahwa inti persoalan terletak pada tindakan Gus Yahya yang mengundang akademikus zionis, Peter Berkowitz, dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU. 

BACA JUGA:Akses Terisolasi, Kemendagri Fokus Pulihkan Akses Komunikasi di Banjir Sumut-Sumbar

BACA JUGA:Asmara Berujung Pidana, Kasir Bandara Soetta Ajak Pacar Gasak Uang Minimarket

Acara tersebut merupakan forum kaderisasi tertinggi di lingkungan Nahdlatul Ulama.

Undangan tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dasar organisasi.

"Rapat Harian Syuriyah PBNU menilai, Gus Yahya melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU," tegas Sarmidi.

Ia menyebut bahwa keputusan itu, bukanlah langkah yang diambil secara tiba-tiba, melainkan hasil evaluasi sesuai aturan organisasi yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads