Jenderal Polisi Dilantik Jadi Inspektur Jenderal, Menkum Disemprot Langgar Putusan MK
Eks Kapolda Bangka Belitung, Irjen Hendro Pandowo diketahui baru saja dilantik sebagai Inspektur Jenderal Itjen Kementerian Hukum -Dok. Kemenkum-
BACA JUGA:Deretan Penghargaan BYD, Bukti Konsistensi Kualitas di Setiap Lini Kendaraan Listrik
“Jika Polri aktif menjabat posisi sipil tanpa melepas status keanggotaannya, itu inkonstitusional berdasarkan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025. Kemenkum seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru melanggarnya,” tegas Adrian.
JMM juga menyoroti penunjukan Hermansyah Siregar sebagai Dirjen Kekayaan Intelektual yang dinilai tidak melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding) sebagaimana diatur dalam regulasi pengisian jabatan tinggi madya.
“Jika penunjukan dilakukan tanpa open bidding, ini melanggar prinsip meritokrasi dan transparansi, serta bisa memicu konflik kepentingan,” kata Adrian.
Ia menegaskan bahwa pengangkatan pejabat tinggi di kementerian yang seharusnya menjunjung hukum justru berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa pemerintah wajib mematuhi putusan MK.
“Putusan MK langsung mengikat dan final. Kita harus menghormatinya,” ujarnya pada 18 November 2025.
Pernyataan ini berbanding terbalik dengan pandangan Menkum Supratman yang sebelumnya menyebut polisi aktif yang sudah menduduki jabatan sipil “tak perlu mundur”.
JMM mendorong Kemenkum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen pejabat Eselon I.
“Kemenkum harus transparan dan patuh pada hukum. Bila pelantikan dilakukan tanpa mekanisme sah, maka pelanggaran itu harus diperbaiki,” tegas Adrian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
