Syarat Pengguna Kereta Petani dan Pedagang yang Akan Beroperasi 1 Desember 2025
KAI mengungkapkan syarat pengguna kereta petani dan pedagang yang akan beroperasi 1 Desember 2025 mendatang untuk memperlancar distribusi hasil pertanian dan perdagangan lokal dengan menyediakan sarana transportasi berbasis rel yang lebih mudah, murah, da-dok disway-
KAI Commuter juga menetapkan batasan barang bawaan, yakni maksimal 2 koli dengan ukuran per koli 100 cm x 40 cm x 30 cm.
“Untuk barang bawaan yang berbau menyengat, hewan ternak, dan barang yang mudah terbakar serta senjata tajam/api, dilarang dibawa di kereta petani dan pedagang ini,” tegas Karina.
Karina menambahkan bahwa layanan ini adalah wujud dukungan KAI Group terhadap aktivitas ekonomi lokal.
BACA JUGA:Varo Mario, Pembalap Cilik 7 Tahun yang Siap Mengaspal ke Pentas Dunia
BACA JUGA:5 Rekomendasi Setting Spray Terbaik 2025, Bikin Makeup Tahan Seharian dan Anti Longsor
“Untuk kenyamanan bersama, KAI Commuter mengajak seluruh pengguna untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku dan menjaga sarana serta fasilitas pelayanan Kereta Petani dan Pedagang ini,” tuturnya.
Tarif dan Kesiapan Sarana
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api DJKA, Arif Anwar, menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh pengoperasian layanan ini melalui skema subsidi.
“Kami instruksikan kepada KAI Commuter melalui skema PSO untuk mematok tarif Kereta Petani dan Pedagang pada harga Rp3.000,00 seperti tarif layanan Commuter Line Merak agar tidak memberatkan masyarakat,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa subsidi Public Service Obligation (PSO) diberikan untuk memastikan harga tiket tetap terjangkau dan dapat dinikmati semua kalangan.
Arif juga memastikan kesiapan sarana sebelum layanan resmi diluncurkan.
BACA JUGA:Cara Jadi Pemenang Saldo DANA Gratis Rp111.000 dari DANA Kaget Hari Ini, Cuma Perlu Klaim Link
BACA JUGA:Cara Pakai Skincare yang Benar dari Facial Wash hingga Pelembab, Mudah!
“Seluruh rangkaian Kereta Petani dan Pedagang telah melalui tahapan pengujian guna menjamin kelaikan dari sarana yang akan dioperasikan,” ujarnya.
Pengujian tersebut meliputi aspek keselamatan, keamanan, keandalan, kenyamanan, kemudahan, dan kesetaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum.
“Kami mengapresiasi KAI Group atas inovasinya dalam meluncurkan layanan ini dan semoga Kereta Petani dan Pedagang dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Arif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: