Penggeledahan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Sita Senpi dan Dokumen Rahasia

Penggeledahan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Sita Senpi dan Dokumen Rahasia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lokasi terkait dugaan suap, proyek, dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lokasi terkait dugaan suap, proyek, dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Dalam sepekan terakhir, penyidik melakukan rangkaian penggeledahan di berbagai wilayah, termasuk Surabaya, Bangkalan, dan Ponorogo.

Kegiatan penggeledahan ini menjadi bagian penting dari upaya KPK dalam mengungkap indikasi suap jabatan, suap proyek, hingga penerimaan gratifikasi lainnya yang melibatkan sejumlah pihak.

BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Konstruksi Dalam Perkara Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

"Diantaranya kegiatan penggeledahan dilakukan di wilayah Surabaya, yaitu di rumah SUG, rumah ELW, serta kantor CV. Raya Ilmi dan CV. Rancang Persada. Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin 1 Desember 2025.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Widya Satria. Dalam operasi tersebut, penyidik turut menemukan senjata api.

"Sedangkan dalam penggeledahan di kantor PT Widya Satria, selain mengamankan dokumen dan BBE, penyidik juga menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur," terangnya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan lanjutan dilakukan di wilayah Bangkalan. Dimana, penyidik menggeledah rumah KKH yang disebut sebagai Tenaga Ahli Bupati Ponorogo.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, Uang Rp500 Juta Disita KPK dari Rumah Mertua Sugiri

"Dalam penggeledahan itu juga diamankan sejumlah dokumen dan barbuk elektronik," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia menyampaikam bahwa KPK juga bergerak di Ponorogo dengan memeriksa berbagai lokasi strategis yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

"Selanjutnya untuk di wilayah Ponorogo, Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Diantaranya di rumah SUG, rumah YSD yang merupakan PPK proyek Pembangunan Monumen Reog, MJB yakni PPK pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta rumah RLL yang merupakan Anggota DRPD Kab. Ponorogo, serta kantor CV. Wahyu Utama. Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," jelasnya.

BACA JUGA:Bupati Bogor Perkuat Pengelolaan Sampah Melalui Kolaborasi PSEL Bersama Pemerintah Kota Bogor

Menurutnya, seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan akan ditelusuri lebih dalam guna menguatkan konstruksi perkara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: