Pasang Badan untuk Lingkungan, Kejagung Siap Proses Pelaku Perusak Hutan
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses hukum akan dilakukan jika hasil investigasi menunjukkan adanya unsur tindak pidana.-Candra Pratama -
“Kita belum tahu ini apakah dilakukan perusahaan atau perorangan. Belum pasti,” tutur Anang.
Ia menegaskan penyelidikan dilakukan lintas institusi, melibatkan unsur TNI, Kejaksaan, dan Polri.
“Biarkan tim Satgas PKH bergerak dulu. Mereka terdiri dari berbagai unsur,” katanya menutup.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: