Seleksi Petugas Haji 2026 Tingkat Pusat Resmi Dibuka, Pendaftaran Mulai 8 Desember Ini
Pendaftaran dan seleksi Petugas Haji dimulai -ist-
Setiap pendaftar hanya dapat membuat satu akun menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Pastikan seluruh dokumen dan proses pendaftaran dilakukan dengan benar. Kesalahan pengisian menjadi konsekuensi peserta. Keputusan panitia bersifat mutlak,” ujarnya.
Persyaratan Umum Calon PPIH
Beberapa syarat dasar yang harus dipenuhi calon petugas antara lain:
- Warga Negara Indonesia dan beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan surat dokter pemerintah
- Tidak dalam keadaan hamil
- Memiliki komitmen pelayanan jemaah haji
- Berintegritas, kredibel, dan memiliki rekam jejak baik
- Tidak berstatus tersangka kasus pidana
- Memiliki identitas kependudukan yang sah
- Mendapatkan izin tertulis dari atasan bagi ASN/TNI/Polri/non-ASN
- Mampu mengoperasikan aplikasi komputer atau gawai
- Diutamakan bisa berbahasa Arab atau Inggris
- Tidak sedang menjalani tugas belajar
- Pasangan suami-istri tidak boleh bertugas sebagai PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama
Selain itu, PPIH dapat berasal dari unsur pejabat negara, ASN maupun non-ASN, jajaran TNI/Polri, organisasi kemasyarakatan Islam, pondok pesantren, PTKI, ataupun tenaga profesional terkait layanan haji.
BACA JUGA:Dahnil: Petugas Haji dari TNI-Polri Akan Ditambah Sesuai Arahan Presiden
Chandra menambahkan, calon petugas tidak boleh sudah menjadi PPIH kloter maupun PPIH Arab Saudi lebih dari tiga kali sejak 2022.
Informasi lengkap terkait syarat khusus dan mekanisme pendaftaran dapat dilihat melalui situs resmi petugas.haji.go.id.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: