Aduh! Jelang Sidang Perdana, Nadiem Makarim Dibantarkan Ke Rumah Sakit
Adapun sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Makarim cs dalam kasus dugaan korupsi Chromebook, bakal digelar pada Selasa, 16 Desember 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.-Disway/Candra Permana-
BACA JUGA:Kripto vs Emas: Pertarungan Aset Bernilai di Era Digital
BACA JUGA:Denza Siap Luncurkan Mobil Premium Baru di Indonesia pada 2026
Riono menjelaskan, Kejagung juga telah melakukan pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi Chromebook itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan begitu, Nadiem bakal segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Pada hari ini, Senin tanggal 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Riono.
Riono mengatakan total empat tersangka yang dilimpahkan dalam kasus tersebut. Tersangka yang paling menetereng dalam kasus tersebut ialah eks Mendikbudristek Nadiem Anawar Makarim (NAM).
BACA JUGA:Pertamina Gerak Cepat Pasok LPG ke Daerah Bener Meriah Gunakan Metode Sling Load
BACA JUGA:Kemarahan Mohamed Salah terhadap Liverpool: Transfer Wirtz dan Kontrak Rekor Jadi Pemicu Utama
Tiga orang lainnya adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kemudian Mulyatsah selaku Direktur SMP Kemendikbudrstek. Terakhir, Ibrahim Arif, selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbud Ristek.
Riono menyatakan, pelimpahan perkara ini menunjukan proses penyidikan hingga penuntutan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak," imbuhnya.
"Baik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupun penyedia barang dan jasa," sambung Riono.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: