Tarik Ulur Kenaikan UMP 2026: Pengusaha Khawatir, Pekerja Makin Menjerit

Tarik Ulur Kenaikan UMP 2026: Pengusaha Khawatir, Pekerja Makin Menjerit

Kenaikan UMP 2026 dikhawatirkan akan menggangu sirkulasi dunia usaha apabila tak memerhatikan aspek strategis perekonomian-istockphoto-


Kenaikan UMP 2026 dinilai buah simalakama bagi pengusaha meski dituntut pekerja dan buruh-Dok. KSPI-

"Kalau kenaikannya hanya 6,5 persen, itu sama seperti tahun lalu. Ada perbaikan, tapi belum cukup mendorong ekonomi lebih akseleratif," ucap Huda.

Namun, ia mengingatkan penggunaan inflasi umum dalam perhitungan UMP sering kali tidak mencerminkan realitas di lapangan. Lonjakan harga volatile food seperti beras dan telur justru paling cepat menggerus kenaikan gaji.

"Pemerintah harus menjaga harga kebutuhan pokok tetap stabil. Kenaikan harga pangan adalah penyebab utama turunnya daya beli masyarakat," tegasnya.

 

Huda menambahkan, kenaikan upah sejatinya dapat mendorong konsumsi rumah tangga, yang justru menguntungkan dunia usaha karena meningkatkan permintaan.

Sementara itu, Dosen Hukum Perburuhan FH, M. Hadi Shubhan menegaskan bahwa kenaikan upah buruh adalah keniscayaan seiring inflasi dan pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen. Namun, ia menekankan prinsip keadilan bagi buruh dan pengusaha.

"Kenaikan upah harus berkeadilan, karena beban pengusaha juga naik," katanya.

Hadi menyebut formula kenaikan UMK tahun depan masih menunggu kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan.

"Benar perlu dirumuskan formula pengupahan  yg adil. Ini tugas pemerintah untuk melakukan riset yg mendalam yg obyektif," tekan Hadi.

Ia juga menekankan pentingnya perbaikan iklim usaha, mulai dari penghapusan pungli, perbaikan infrastruktur, hingga subsidi BBM untuk dunia usaha, agar kebijakan upah tidak berujung kontraproduktif.

Ia mengingatkan UMK pada dasarnya hanya meng-cover kebutuhan minimal, sehingga negara perlu hadir meringankan beban sebagian para buruh.

"Pemerintah bisa menyediakan rusun murah dekat kawasan industri, memberi subsidi signifikan BPJS, dan memperbaiki pengawasan ketenagakerjaan," tegasnya.

Para pakar sepakat, kenaikan UMP tidak boleh berdiri sendiri sebagai keputusan administratif tahunan.

Tanpa pengendalian harga, penegakan hukum ketenagakerjaan, peningkatan produktivitas, dan perlindungan sosial yang nyata, UMP berisiko hanya menjadi angka di atas kertas, bukan instrumen yang benar-benar meningkatkan kualitas hidup pekerja dan keluarganya.

SARAN dari Kadin Indonesia

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads