Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK, Apa Tindakan Kejaksaan Agung?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.-Foto: Candra Pratama/Disway.id-
"Dan saya juga meminta kepada masyarakat jikalau ada oknum-oknum jaksa atau pegawai yang terindikasi melakukan perbuatan tercela, laporkan ke kami, kami akan segera tindaklanjuti," jelasnya.
BACA JUGA:Alexander Isak Cetak Gol Lalu Cedera Parah, Gary Neville: Ini Pemandangan Menyedihkan
BACA JUGA:Resmi! Kemenhaj Umumkan Hasil Seleksi PPIH Arab Saudi 2026, Cek Segera di Sini
Dalam OTT yang dilakukan di Kabupaten Bekasi, KPK mengamankan tujuh orang. Dua di antaranya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya.
Sementara itu, identitas lima orang lainnya belum diungkap oleh KPK, meski dipastikan berasal dari kalangan swasta.
Dalam rangka pendalaman perkara yang melibatkan Ade Kuswara Kunang, penyidik KPK juga melakukan penyegelan terhadap rumah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, yang berlokasi di Cikarang dan Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: