Putusnya Akses Internet dan Telekomunikasi di Aceh Dikritik Keras, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti distribusi bbm yang lambat pascabencana Banjir di Aceh-Dok. Pemprov Aceh-
“Jika tidak dipenuhi, kondisi ini bisa dikategorikan sebagai kelalaian korporasi yang berdampak langsung pada kepentingan dan keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Kondisi ini bertentangan dengan kewajiban yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 dan PP No. 46 Tahun 2021 yang mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menjamin keandalan dan kesinambungan layanan, termasuk saat bencana. Peristiwa berulang di Aceh menjadi peringatan keras bahwa internet bukan sekadar layanan tambahan, melainkan kebutuhan dasar yang tidak boleh lumpuh justru saat paling dibutuhkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: