Bonnie Blue Seret Bendera Merah Putih Depan KBRI London, Tak Terima Dideportasi dari Bali

Bonnie Blue Seret Bendera Merah Putih Depan KBRI London, Tak Terima Dideportasi dari Bali

Bonnie Blue Kembali Tuai Kontroversi, Video di Depan KBRI London Picu Kecaman-@bonnieblue-Instagram

Pelanggaran itu terjadi ketika Bonnie Blue membuat konten di jalan raya Bali sambil mengendarai sebuah kendaraan pikap bertuliskan “BangBus”, yang kemudian viral dan memicu perhatian aparat penegak hukum.

@surabayatv Bonnie Blue atau Tia Emma Billinger, bintang film dewasa asal Inggris, kembali berulah. Setelah dideportasi dari Indonesia, akibat aksinya merekam adegan seksual di jalan raya, Bonnie Blue membagikan video dirinya tengah berada di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London. Video yang beredar di media sosial ini menampilkan dirinya tengah berjalan di depan KBRI London dengan menyematkan bendera Merah Putih di belakang roknya. Bendara Merah Putih ini menjuntai di belakang bokongnya dan menyentuh jalanan. Bonnie tampak mengejek dalam adegan yang direkam tersebut. Dia menyebut kedatangannya ke KBRI hanya untuk membayar denda £8.50 Dari video yang beredar di Instagram, adegan olok-olok ini diambil pada malam hari tepatnya di depan KBRI London. Tampak para pria pendukung dengan penutup wajah biru mengelilingi Bonnie dan menyoraki aksinya. Diketahui Sebelumnya, pemerintah melakukan deportasi kepada 4 warga negara asing (WNA) termasuk Bonnie Blue dari Bali. Deportasi dilakukan atas buntut pelanggaran lalu lintas saat membuat konten sembari mengendarai pikap bertuliskan "BangBus" di jalanan Bali. Selain dideportasi, Bonnie Blue juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp 200 ribu saat sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ia dihukum bersama manajemen Bonnie Blue lainnya berinisial JJT, INL, dan LAJ yang juga merupakan WNA. Atas aksinya ini, Bonnie pun dilarang untuk masuk ke Bali dalam 10 tahun ke depan. #viral #beritaviral #beritaterkini #bonnieblue #surabayatv ♬ suara asli - SurabayaTV

Selain deportasi, Bonnie Blue juga dijatuhi sanksi pidana ringan berupa denda sebesar Rp200 ribu dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.

Ia dihukum bersama tiga orang lainnya yang tergabung dalam manajemennya, berinisial JJT, INL, dan LAJ, yang juga merupakan WNA.

Sebagai bagian dari sanksi tambahan, Bonnie Blue dilarang memasuki wilayah Bali selama 10 tahun ke depan.

BACA JUGA:Viral! Bocah 9 Tahun Tewas Dalam Perampokan Rumah Mewah di Cilegon

Aksi Bonnie Blue Tuai Kecaman Publik

Aksi terbaru Bonnie di depan KBRI London kembali menuai reaksi keras dari warganet. Banyak pihak menilai tindakannya sebagai provokasi dan bentuk ketidakhormatan terhadap simbol negara.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak KBRI London terkait video tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan Bonnie Blue dan kembali mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap hukum serta simbol negara, baik di dalam maupun di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads