Duh! Sudah Karatan dan Bahayakan Warga, Satpol PP DKI Bongkar 16 Reklame

Selasa 23-12-2025,13:02 WIB
Duh! Sudah Karatan dan Bahayakan Warga, Satpol PP DKI Bongkar 16 Reklame

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membongkar 16 reklame yang terbukti melanggar aturan.--Dok Satpol PP Jakarta

Berikut data reklame dengan konstruksi membahayakan atau berkarat yang telah ditertibkan pada 12–19 Desember 2025:

BACA JUGA:Satpol PP DKI Jakarta Bakal Tertibkan Komunitas Fotografer Arogan di Tebet Eco Park dan CFD

Jakarta Utara

- Jl. Lodan Raya (depan Apartemen Aston Marina Ancol), Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan.

Ukuran: 16 x 8 meter (dua sisi).

Jakarta Pusat

- Jl. Haji Iman Sapi’i (depan Gedung Dhanapala), Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar.

Ukuran: 8 x 5 meter.

- Jl. Haji Iman Sapi’i (depan Gedung Dhanapala), Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar.

Ukuran: 4 x 6 meter.

Jakarta Barat

- Jl. Citra Garden 5/Jl. Satu Maret, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres.

Ukuran: 4 x 6 meter.

- Jl. Taman Surya V, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres.

Ukuran: 10 x 5 meter.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait