Duh! Sudah Karatan dan Bahayakan Warga, Satpol PP DKI Bongkar 16 Reklame

Duh! Sudah Karatan dan Bahayakan Warga, Satpol PP DKI Bongkar 16 Reklame

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membongkar 16 reklame yang terbukti melanggar aturan.--Dok Satpol PP Jakarta

Berikut data reklame dengan konstruksi membahayakan atau berkarat yang telah ditertibkan pada 12–19 Desember 2025:

BACA JUGA:Satpol PP DKI Jakarta Bakal Tertibkan Komunitas Fotografer Arogan di Tebet Eco Park dan CFD

Jakarta Utara

- Jl. Lodan Raya (depan Apartemen Aston Marina Ancol), Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan.

Ukuran: 16 x 8 meter (dua sisi).

Jakarta Pusat

- Jl. Haji Iman Sapi’i (depan Gedung Dhanapala), Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar.

Ukuran: 8 x 5 meter.

- Jl. Haji Iman Sapi’i (depan Gedung Dhanapala), Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar.

Ukuran: 4 x 6 meter.

Jakarta Barat

- Jl. Citra Garden 5/Jl. Satu Maret, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres.

Ukuran: 4 x 6 meter.

- Jl. Taman Surya V, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres.

Ukuran: 10 x 5 meter.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads