Duh! Sudah Karatan dan Bahayakan Warga, Satpol PP DKI Bongkar 16 Reklame
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membongkar 16 reklame yang terbukti melanggar aturan.--Dok Satpol PP Jakarta
Berikut data reklame dengan konstruksi membahayakan atau berkarat yang telah ditertibkan pada 12–19 Desember 2025:
BACA JUGA:Satpol PP DKI Jakarta Bakal Tertibkan Komunitas Fotografer Arogan di Tebet Eco Park dan CFD
Jakarta Utara
- Jl. Lodan Raya (depan Apartemen Aston Marina Ancol), Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan.
Ukuran: 16 x 8 meter (dua sisi).
Jakarta Pusat
- Jl. Haji Iman Sapi’i (depan Gedung Dhanapala), Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar.
Ukuran: 8 x 5 meter.
- Jl. Haji Iman Sapi’i (depan Gedung Dhanapala), Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar.
Ukuran: 4 x 6 meter.
Jakarta Barat
- Jl. Citra Garden 5/Jl. Satu Maret, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres.
Ukuran: 4 x 6 meter.
- Jl. Taman Surya V, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres.
Ukuran: 10 x 5 meter.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: