Duh! Sudah Karatan dan Bahayakan Warga, Satpol PP DKI Bongkar 16 Reklame

Selasa 23-12-2025,13:02 WIB
Duh! Sudah Karatan dan Bahayakan Warga, Satpol PP DKI Bongkar 16 Reklame

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membongkar 16 reklame yang terbukti melanggar aturan.--Dok Satpol PP Jakarta

- Jl. Bambu Larangan (Simpang Macan) No. 8, RT 08/RW 009, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres.

Ukuran: 4 x 8 meter.

Jakarta Timur

- Jl. Raya Bogor (Halte Kampung Tengah), Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas.

Ukuran: 6 x 2 meter.

- Jl. Raya Bogor (pertigaan Mal Cijantung), Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas.

Ukuran: 4 x 8 meter.

- Jl. Raya Ciracas No. 16 (Taman Kota), Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas.

Ukuran: 6 x 4 meter.

- Jl. Raya Ciracas No. 16 (Taman Kota), Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas.

Ukuran: 6 x 4 meter.

- Jl. Bekasi Timur Raya (JPO Klender), Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung.

Ukuran: 4 x 3 meter.

- Jl. Raya Bogor (depan Kantor Kecamatan), Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo.

Ukuran: 4 x 8 meter.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait