Duh! Sudah Karatan dan Bahayakan Warga, Satpol PP DKI Bongkar 16 Reklame
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membongkar 16 reklame yang terbukti melanggar aturan.--Dok Satpol PP Jakarta
- Jl. Bambu Larangan (Simpang Macan) No. 8, RT 08/RW 009, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres.
Ukuran: 4 x 8 meter.
Jakarta Timur
- Jl. Raya Bogor (Halte Kampung Tengah), Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas.
Ukuran: 6 x 2 meter.
- Jl. Raya Bogor (pertigaan Mal Cijantung), Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas.
Ukuran: 4 x 8 meter.
- Jl. Raya Ciracas No. 16 (Taman Kota), Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas.
Ukuran: 6 x 4 meter.
- Jl. Raya Ciracas No. 16 (Taman Kota), Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas.
Ukuran: 6 x 4 meter.
- Jl. Bekasi Timur Raya (JPO Klender), Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung.
Ukuran: 4 x 3 meter.
- Jl. Raya Bogor (depan Kantor Kecamatan), Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo.
Ukuran: 4 x 8 meter.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: