Duh! Sudah Karatan dan Bahayakan Warga, Satpol PP DKI Bongkar 16 Reklame

Selasa 23-12-2025,13:02 WIB
Duh! Sudah Karatan dan Bahayakan Warga, Satpol PP DKI Bongkar 16 Reklame

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membongkar 16 reklame yang terbukti melanggar aturan.--Dok Satpol PP Jakarta

- Jl. Cibubur VIII (eks Ramayana Cibubur sisi utara), Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas.

Ukuran: 2 x 3 meter.

- Jl. Cibubur VIII (eks Ramayana Cibubur sisi selatan), Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas.

Ukuran: 2 x 3 meter.

- Jl. Raya Bekasi (bawah Tol Pulo Gebang–Kelapa Gading), Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung.

Ukuran: 3 meter.

Jakarta Selatan

- Jl. Hajjah Tutty Alawiyah (halaman Bengkel Mentari Motor), Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran.

Ukuran: 12 x 6 meter.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait