Buruan Cek! BLTS Kesra Rp900.000 Masih Disalurkan, Ini Panduan Lengkap Pencairan
Cara Mudah Cek BLTS Kesra Rp900 Ribu dari HP, Pencairan Wajib Datang Langsung!---Facebook
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) senilai Rp900.000 menjelang pergantian tahun 2025 ke 2026.
Bantuan ini ditujukan bagi keluarga yang membutuhkan dukungan cepat untuk memenuhi kebutuhan dasar, terutama di akhir tahun ketika tekanan ekonomi meningkat.
Mekanisme pencairan BLTS Kesra dilakukan secara langsung (fisik).
Artinya, penerima wajib datang ke lokasi penyaluran yang telah ditentukan, seperti Kantor Pos atau bank Himbara, sesuai jadwal dan undangan yang diterima.
Sementara untuk memastikan apakah nama terdaftar sebagai penerima, masyarakat dapat mengeceknya secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
BLTS Kesra Program Akhir Tahun untuk Kebutuhan Mendesak
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan BLTS Kesra merupakan program bantuan akhir tahun yang menyasar masyarakat dengan kebutuhan mendesak.
Bantuan tunai ini ditujukan agar keluarga penerima mampu memenuhi hak-hak dasar seperti pangan dan kebutuhan pokok lainnya.
Mekanisme Penyaluran: Melalui Kantor Pos dan Bank Himbara
Bantuan tunai dengan total Rp900.000 per KPM ini menargetkan sekitar 35 juta penerima di seluruh Indonesia. Penetapan penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran.
Penyaluran dilakukan melalui dua jalur utama:
1) PT Pos Indonesia (Porsi Penyaluran Terbesar)
PT Pos Indonesia menjadi kanal terbesar dalam distribusi, melayani lebih dari 12,2 juta KPM. Jalur ini biasanya digunakan untuk penerima yang belum memiliki rekening bank atau berada di wilayah yang lebih mudah dijangkau melalui jaringan kantor pos.
2) Bank Himbara (Penyaluran Lewat Rekening)
Sementara penyaluran melalui bank Himbara dibagi ke beberapa bank berikut:
- BRI: sekitar 5,3 juta KPM
- BNI: sekitar 5,1 juta KPM
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: