Hukum Merayakan Malam Tahun Baru Masehi Menurut Islam, Welcome 2026!

Hukum Merayakan Malam Tahun Baru Masehi Menurut Islam, Welcome 2026!

Hukum merayakan malam tahun baru menurut islam menarik untuk disimak.---Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Hukum merayakan malam tahun baru menurut islam menarik untuk disimak.

Seperti diketahui malam nanti merupakan malam pergantian menuju tahun 2026. 

Dalam islam, merayakan malam tahun 2026 merujuk pada kalender Masehi. 

Dikutip dari laman NU Online, A Zaeini Misbaahuddin Asyuari dalam artikelnya yang berjudul Rayakan Tahun Baru? Hati-Hati, Ternyata Begini Hukumnya dalam Kajian Islam menjelaskan bahwa secara hukum, merayakan tahun baru tidaklah haram secara mutlak. 

BACA JUGA:8 Acara Malam Tahun Baru 2026 di Bandung, Ada Penampilan Musik hingga Kuliner

Akan tetapi, perayaan tetap harus dalam kerangka hal positif bukan berlebihan. 

"Setelah menelaah berbagai literatur, dijumpai keterangan perihal kebolehan merayakan momentum tahun baru selama tidak diisi dengan kemaksiatan seperti tindakan huru-hara, balap liar, tawuran, pacaran dan lain sebagainya," tulisnya.

Ia menegaskan bahwa tradisi menyambut pergantian tahun, menurutnya, masuk dalam ranah adat atau kebiasaan sosial, bukan ibadah mahdhah, sehingga hukumnya bergantung pada cara dan isi perayaannya.

BACA JUGA:Jadwal 4 Film di Bioskop Trans TV Spesial Tahun Baru 2026 Lengkap Sinopsis, Banjir Genre Aksi

Zaeini menulis bahwa larangan baru berlaku ketika perayaan tersebut diiringi tindakan negatif seperti pesta minuman keras, pergaulan bebas, tawuran, atau hura-hura yang melalaikan kewajiban agama.

Ia mengutip pendapat Guru Besar Al-Azhar Asy-Syarif serta Mufti Agung Mesir Syekh Athiyyah Shaqr (wafat 2006 M) dalam kompilasi fatwa ulama Al-Azhar. Baca Juga Merayakan Tahun Baru Islam dengan Totalitas "Lalu bagaimanakah hukum memperingati dan merayakannya bagi seorang muslim? Tak diragukan lagi bahwa bersenang-senang dengan keindahan hidup yakni makan, minum dan membersihkan diri merupakan sesuatu yang diperbolehkan selama masih selaras dengan syariat, tidak mengandung unsur kemaksiatan, tidak merusak kehormatan, dan bukan berangkat dari akidah yang rusak.” Demikian dikutip Zaeini dari kitab Wizarah Al-Auqof Al-Mishriyyah, Fatawa Al-Azhar.

BACA JUGA:Jadwal 4 Film di Bioskop Trans TV Spesial Tahun Baru 2026 Lengkap Sinopsis, Banjir Genre Aksi

Mengucapkan Selamat Tahun Baru

Lebih lanjut, Zaeini juga mengutip pendapat ulama Al-Azhar dan sejumlah ahli hadis yang memandang ucapan selamat tahun baru sebagai hal yang diperbolehkan.

Ia menyebut bahwa mengucapkan “selamat tahun baru” tidak dapat dikategorikan sebagai bid’ah tercela, selama tidak diyakini sebagai bagian dari ritual keagamaan tertentu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads