Kejagung Bersikukuh Kembali Lelang Kapal MT Arman 114, Meski Sebelumnya Nihil Peserta
Lelang akan dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, atas nama Terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba--terpidana kasus pembuangan limbah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid-Istimewa-
Diketahui, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengumumkan rencana pelaksanaan lelang barang rampasan negara berupa satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran dan muatannya, Light Crude Oil.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan lelang kapal tanker itu akan dilaksanakan pada Selasa, 2 Desember 2025, dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB.
Masyarakat pun dapat mengakses kapal tanker tersebut melalui laman https://lelang.go.id.
"Objek lelang ini akan dijual dalam satu paket dengan rincian 1 (satu) unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan bermuatan Light Crude Oil (volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel)," kata Anang, Senin, 24 November 2025.
BACA JUGA:Prabowo Cek Langsung Layanan Kesehatan Warga Pascabencana di Tapanuli Selatan
BACA JUGA:Wamentan Pastikan Perbaikan Lahan Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatera
Anang menyampaikan, lelang akan dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, atas nama Terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba--terpidana kasus pembuangan limbah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.
"Saat ini kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau," tutur Anang.
Adapun nilai limit total objek lelang tersebut senilai Rp 1.174 triliun dan uang jaminan lelang senilai Rp 118 miliar.
Calon peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi di website lelang.go.id.dan diwajibkan memenuhi persyaratan khusus.
BACA JUGA:Ekspansi ke Sumatera, Lalamove Cetak Pertumbuhan 2 Digit Sepanjang 2025
BACA JUGA:John Herdman atau Giovanni van Bronckhorst, Teka-teki Pelatih Timnas Indonesia Kian Jelas!
Yakni berbentuk Badan Usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi, atau Badan Usaha yang memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi.
Atau Kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: