Polisi Tangkap Satu Lagi Tersangka Pengusiran dan Pembongkaran Rumah Nenek Elina!
Polisi menangkap satu tersangka pengusir Nenek Elina Widjajanti, SY alias Klowor (56), yang sempat buron dalam kasus pengusiran hingga dan pembongkaran rumah-Youtube Cak Ji-
"Nanti akan diupdate penyidik," tambahnya.
Untuk diketahui, Samuel jadi sorotan usai viral Nenek Elina diusir paksa oleh sekelompok orang dari organisasi kemasyarakatan (ormas) dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Dalam foto yang diterima Disway.id, Samuel dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 14.20 WIB menggunakan mobil berwarna hitam.
BACA JUGA:TIM SAR Temukan 1 dari 4 Jenazah Korban KM Putri Sakinah di Labuan Bajo, Pelatih Valencia?
Samuel terekam dalam kondisi tangan diborgol menggunakan cable ties. Ia hanya tertunduk dan tidak mengatakan apa pun saat dibawa masuk ke Polda Jatim.
Bongkar Paksa Rumah Nenek Arlina
Samuel ramai dikecam netizen atas ulahnya yang serampangan. Halbitu lantaran diusir dan rumahnya diratakan dengan tanah dengan dalih telah membeli rumah itu pada 2014 silam.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji, yang meninjau langsung kediaman Erlina menyatakan kecewa dengan sikap Samuel. Samuel dinilai bertindak sepihak lantaran melakukan pembongkaran tanpa dasar putusan pengadilan yang inkracht.
BACA JUGA:Asyik! TVRI Siarkan Piala Dunia 2026, Dorong UMKM dan Pemerintah Daerah Semarakkan Pesta Bola
Elina sendiri telah melapor ke Polda Jatim. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Oktober 2025.
Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 170 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: