Polisi Tangkap Satu Lagi Tersangka Pengusiran dan Pembongkaran Rumah Nenek Elina!

Polisi Tangkap Satu Lagi Tersangka Pengusiran dan Pembongkaran Rumah Nenek Elina!

Polisi menangkap satu tersangka pengusir Nenek Elina Widjajanti, SY alias Klowor (56), yang sempat buron dalam kasus pengusiran hingga dan pembongkaran rumah-Youtube Cak Ji-

Netizen dan masyarakat Surabaya geram karena tindakan keduanya melakukan pengosongan dilakukan tanpa prosedur hukum. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik Unit II Subdit IV Renakta menggelar perkara. Saat keduanya diamankan, penyidik bergerak cepat melakukan gelar perkara untuk menentukan status Samuel dan M Yasin. 

BACA JUGA:Usir Paksa Nenek Elina dari Rumahnya, Samuel Ardi Diamankan Polda Jatim

Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP terkait tindak kekerasan dan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang.

"Status hukum ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara. Kami akan melakukan penahanan sesuai dengan BAP. Keduanya terancam pidana penjara hingga lima tahun," ujar Kombes Widi Atmoko di Mapolda Jatim, Senin, 29 Desember malam.

Polisi mengungkapkan, Samuel diduga turut berperan karena jadi penggerak utama yang mengoordinasikan massa untuk melakukan pengosongan rumah secara paksa.

Widi  juga membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

"Penyidik masih mendalami peran-peran pihak lain. Kami akan bekerja objektif dan berkomitmen membuka perkara ini secara terang," pungkasnya. 

Untuk diketahui, Polda Jatim menangkap Samuel Ardi Kristanto, pria yang mengeklaim membeli tanah Nenek Elina Widjajanti dan membongkar rumah nenek 80 tahun secara paksa. 

Penangkapan dilakukan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin, 29 Desember 2025 siang tadi.

BACA JUGA:Uji Klinis Vaksin TBC Inhalasi di Indonesia Makin Positif, Prof Erlina Ingatkan Efek Sampingnya

BACA JUGA:Polemik Pengusiran Nenek Elina di Surabaya, Samuel Bikin Pengakuan Menohok, Armuji: Biar Polda yang Usut

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan penangkapan Samuel. 

"Benar. Diamankan oleh Subdit IV Renakta," kata Jules kepada Disway.id, Senin. 

Jules enggan membeberkan lebih lanjut terkait kronologi penangkapan dan status yang ditetapkan kepada Samuel. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads