KUHP-KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Efektifkah Cegah Kejahatan?

KUHP-KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Efektifkah Cegah Kejahatan?

Pemerintah resmi memulai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru dengan sejumlah pasal alternatif di dalamya per 2 Januari 2026-Dok. DPR RI-

BACA JUGA:Paman Gibran Dapat Surat Peringatan MKMK, Disebut Hakim MK Terbanyak Absennya

Presiden Prabowo Subianto meneken UU KUHAP pada 17 Desember 2025 lalu. UU KUHAP ini menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025.

Kritik dan kekhawatiran telah nyaring terdengar soal KUHP dan KUHAP versi termutakhir itu.

Kini telah tiba momen KUHAP dan KUHP versi terbaru itu berlaku.

Ada Pidana Alternatif

Dalam praktiknya, KUHP baru memuat pelaksanaan sanksi pidana kerja sosial. Nantinya, pelaksanaan pidana ini diawasi langsung oleh jaksa dan dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan. 

Sanksi jika tidak dipenuhi mencakup pengulangan kerja sosial, diganti pidana penjara, atau denda sesuai ketentuan yang diputuskan hakim.

Mengutip laman Mahkamah Agung, dalam menjatuhkan pidana kerja sosial, hakim wajib mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Lamanya pidana penjara atau besarnya denda yang sesungguhnya dijatuhkan oleh hakim.

2. Lamanya pidana kerja sosial yang harus dijalani, dengan mencantumkan jumlah jam per hari dan jangka waktu penyelesaian pidana kerja sosial.

3.  Sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial yang dijatuhkan.

Tekan kepadatan lapas

Saat ini, kondisi rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Indonesia hampir semuanya mengalami kelebihan kapasitas karena banyaknya para tahanan atau narapidana, khususnya pengguna narkoba.

BACA JUGA:Prabowo Teken UU KUHAP, Berlaku Bersamaan dengan KUHP Mulai Januari 2026

Dengan diberlakukannya pidana pokok kerja sosial, diharapkan bisa mengurangi overkapasitas lapas, sehingga pembinaan bisa lebih efektif dilakukan.

Pidana kerja sosial juga sebagai bentuk keadilan restoratif, memberi kesempatan kepada pelaku untuk bertanggung jawab secara langsung kepada masyarakat yang terdampak. Konsep ini berbeda dengan pendekatan tradisional yang dominan pada hukuman penjara semata.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi sudah berbicara langsung dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persiapan pelaksanaan UU KUHP yang berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads