Amnesty Desak Usut Tuntas Kematian Demonstran Alfarisi di Rutan Medaeng
Kematian Alfarisi menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin hak dasar tahanan, termasuk hak untuk hidup, hak atas kesehatan, serta hak untuk terbebas dari perlakuan tidak manusiawi. -Disway/Fajar Ilman-
Pada 19 November 2025, Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana dan menetapkan Alfarisi sebagai terdakwa.
Ia didakwa melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP serta Pasal 187 KUHP terkait dugaan kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak serta kejahatan yang membahayakan keamanan umum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: