HORE! Saldo KJP Plus Sudah Cair Bertahap Sejak 5 Januari 2026, Segini Nominal yang Didapat Siswa
Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap II 2025 telah cair secara bertahap mulai 5 Januari 2026 [email protected]
Dana personal maksimal bisa digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sisa dana personal ini dapat digunakan secara non tunai setiap bulannya untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Selain itu, bagi penerima baru memerlukan proses:
1. Bank Jakarta membuka rekening serta cetak kartu tabungan dan ATM
2. Bank Jakarta mengundang penerim baru untuk mengambil kartu tabungan dan ATM
3. Setelah kartu tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan transfer dana KJP Plus ke rekening baru.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: