Ramai Ditakuti Publik, Komisi III DPR Beberkan Poin Krusial dalam KUHP Baru
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan alasan pihaknya membatalkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan memilih Adies Kadir sebagai penggantinya.-Dok. DPR RI-
"Secara de facto, Indonesia bergerak menjauhi praktik eksekusi mati," jelasnya.
3. Kritik Presiden Tetap Bagian dari Demokrasi
Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Habiburokhman menegaskan bahwa ketentuan tersebut kini bersifat delik aduan.
Ia menyebutkan Pasal 218 ayat (2) secara tegas menjamin bahwa kritik, pendapat, dan unjuk rasa untuk kepentingan umum tidak dapat dipidana.
4. Privasi dan Delik Aduan
Menurutnya, negara tidak mencampuri ranah privat secara aktif karena perzinaan tetap merupakan delik aduan.
Sementara itu, nikah siri dan poligami tidak dilarang sepanjang tidak melanggar ketentuan atau halangan sah dalam Undang-Undang Perkawinan.
BACA JUGA:Prabowo: Selama Niat Bersih dan Tak Mencuri Uang Rakyat, Pemerintah Tak Perlu Gentar
Perzinaan tetap merupakan delik aduan, sementara nikah siri maupun poligami tidak dilarang selama tidak melanggar halangan sah menurut UU Perkawinan.
5. Kebebasan Akademik dan Jurnalistik
KUHP baru juga memberikan pengecualian bagi kegiatan ilmiah terkait pengkajian ideologi tertentu di lembaga pendidikan.
Selain itu, terkait penyebaran berita bohong, fokus penegakan hukum kini bergeser pada akibat nyata yang ditimbulkan dan pembuktian niat jahat, guna menghindari kriminalisasi terhadap jurnalis dan aktivis.
6. Aturan Unjuk Rasa yang Moderat
Unjuk rasa tanpa pemberitahuan kini dikategorikan sebagai tindak pidana materiil. Artinya, pelaku baru bisa dipidana jika aksi tersebut menimbulkan kekacauan nyata atau kerusakan fasilitas umum.
"Jika pemberitahuan telah dilakukan, meskipun mengganggu kepentingan umum, orang tersebut tidak dapat dipidana," ujarmya.
7. Pasal Pengaman Utama
Pasal 36 KUHP sebagai pasal pengaman utama. Pasal tersebut mengatur bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat dikenakan atas perbuatan yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan yang secara tegas ditentukan oleh undang-undang.
Adapun Pasal pengaman pertama adalah Pasal 36 KUHP yang berbunyi ayat (1) Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
Ayat (2) Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: