Pakar Bongkar Fakta, Tak Ada Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Pakar Bongkar Fakta, Tak Ada Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, mengatakan tidak ada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian.--TV Parlemen

BACA JUGA:Pascabanjir Aceh Tamiang, Polri Gotong Royong Bersihkan SD Negeri 1 Karang Baru

"Jadi clear, Pasal 28 ayat 3 itu sebetulnya untuk jabatan-jabatan politik praktis, ini pemahaman saya. Karena ketika saya melihat juga Undang-Undang Polri Pasal 28 itu ternyata waktu dibuat Undang-Undang Polri pertama itu untuk mengkhawatirkan jangan sampai Polri ikut dalam politik praktis," ujarnya.

"Apa jabatan-jabatan politik praktis? Menteri, kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota), DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota. Sebetulnya itu, dalam arti luas," lanjut dia.

Sebab itu, menurutnya, dalam amar putusan tersebut tidak terdapat satu pun ketentuan yang secara eksplisit melarang anggota Polri aktif menjalankan penugasan di luar struktur institusinya, sepanjang masih berkaitan dengan tugas pokok Polri.

"Putusan MK, amar putusannya itu tidak ada larangan. Nah, ini harus kita cermati. Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025, tidak ada amar putusannya yang melarang anggota Polri," ujarnya.

BACA JUGA:Pemulihan Pascabencana Padang Pariaman, Polri Fokus Kebutuhan Warga

Dia menilai MK tak melarang penugasan anggota Polri aktif, sepanjang ada sangkut pautnya dengan tugas-tugas pokok Polri. Dia mengatakan putusan MK harus dipahami secara menyeluruh.

Dia pun mengatakan dalam UU ASN terdapat pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). Di mana, dalam PP tersebut memperbolehkan Kapolri mengatur tata cara penugasan anggota Polri aktif.

"Maka dari itu, legitimasi Perpol 10 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Bapak Kapolri adalah kewenangan atributif, dan dibenarkan secara formil menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," jelasnya.

"Jadi Peraturan Kapolri itu adalah perintah Pasal 160 Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil," sambung dia.

BACA JUGA:312.000 Personel Polri Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru

Lebih lanjut, Rullyandi menegaskan penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain final reformasi kelembagaan pascareformasi 1998.

Desain tersebut, kata dia, telah ditegaskan dalam Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 dan kemudian diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Saya berkesimpulan, terhadap aspek struktural dan instrumental sebagai sebuah mahakarya Reformasi '98 kita, yang menginginkan satu paradigma baru terhadap Polri sudah dijawab dengan adanya desain final kelembagaan Polri di bawah Presiden. Itu sudah desain final yang tidak lagi bisa diperdebatkan," ungkapnya.

"Kalau kita mengatakan harus di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah kemunduran dalam reformasi kita, kemunduran dalam tuntutan demokrasi kita tahun '98," imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads