Sarat Kejanggalan, IPW Soroti Penyidikan Kasus Eks Caleg Nasdem di Polda Sulsel
Indonesia Police Watch menyoroti dugaan kriminalisasi Putriana Hamda yang menjadi tersangka dugaan pemalsuan dokumen dalam perkara umrahdi Polda Sulsel-Istimewa-
Sugeng menegaskan sisa 71 jamaah akan tetap diberangkatkan dan kasus ini bukan pidana, melainkan murni masalah administratif, mengingat tidak ada laporan polisi maupun putusan hukum yang menyatakan kliennya bersalah.
BACA JUGA:Jangan Ngeyel! Polda Metro Larang Jakmania Nekat ke Bandung Saat Persib vs Persija
”Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk melekatkan sangkaan ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE,” ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, dari keseluruhan fakta yang ada, Laporan Polisi Nomor LP/B/866/VIII/2025/SPKT/Polda Sulsel sejatinya tidak mengandung peristiwa pidana untuk dijadikan dasar ditingkatkannya status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Oleh karena itu, tindakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan dalam menangani perkara ini dapat dikualifikasikan sebagai unprofessional conduct atau maladministrasi yang bertentangan dengan hukum
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: