Menko Yusril: Pilkada Melalui DPRD Masih Konstitusional
Menteri Koordinator Hukum, Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemilihan kepala daerah melalui dprd sah secara konstitusional-Istimewa-
Pada 23 Juli 2025, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar lebih dulu mengusulkan mekanisme tersebut dengan alasan menekan mahalnya ongkos politik serta praktik politik uang dalam pilkada langsung.
Gagasan serupa kembali mengemuka beberapa bulan kemudian.
BACA JUGA:Sarat Kejanggalan, IPW Soroti Penyidikan Kasus Eks Caleg Nasdem di Polda Sulsel
Pada 5 Desember 2025, dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia secara terbuka mengusulkan pilkada lewat DPRD di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Hingga kini, sejumlah partai politik pendukung pemerintah disebut telah menunjukkan kesepakatan terhadap usulan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: