Kubu Jokowi Buka Peluang Damai di Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Nasib Roy Suryo Cs Bagaimana?
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan menegaskan Jokowi membuka peluang damai dengan kedua tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terkait kasus tudingan ijazah palsu.-Rafi Adhi/Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kabar terbaru kasus tudingan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) palsu memasuki babak baru.
Kubu pelapor, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengatakan, pihaknya membuka peluang kemungkinan penyelesaian perkara tersebut untuk klaster pertama.
Dalam perkara ini Ade melaporkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke polisi masuk dalam kasus klaster pertama soal tudingan ijazah Jokowi palsu. Keduanya sudah menjadi tersangka.
BACA JUGA:Dampingi Presiden Resmikan Infrastruktur RDMP, Menko AHY: Tonggak Kemandirian Energi Nasional
Kubu Jokowi menduga perkara ini tak lain bertujuan untuk mencoreng nama baik seorang Jokowi dengan modus tersebut.
Ade mengaku mengetahui adanya upaya dari kedua terlapor itu untuk menempuh jalur restorative justice (RJ) dalam kasus ini. Namun ia belum memberi jawaban pasti.
Mengenai kemungkinan tersebut Ade menilai upaya tersebut perlu pembahasan bersama dengan para penyidik, mengingat kasus ini sudah berjalan.
Bahkan ia mendorong agar kasus ini segera masuk dalam berkas pelimpahan ke pengadilan.
BACA JUGA:Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Secara Legal, Aman, dan Terbukti Berhasil
"Pada prinsipnya kami menitikberatkan agar klaster kedua segera dilimpahkan. Namun memang ada permohonan restorative justice dari pihak terlapor klaster pertama, khususnya Bang Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dan itu menjadi pembahasan kami dengan penyidik," katanya kepada awak media, Senin 12 Januari 2026.
Tunggu Arahan Jokowi
Secara umum kubunya tak mempermasalahkan upaya RJ yang diinginkan Eggi dan Damai agar perkara ini dapat diselesaikan dengan secara damai.
Hanya saja, Ade menegaskan, sejauh ini Jokowi sendiri belum memberi lampu hijau untuk upaya tersebut.
"Kami menyambut baik permohonan RJ. Kenapa harus memenjarakan orang kalau memang ada jalan baik, tetapi keputusan akhirnya tetap menunggu arahan dari Bapak Insinyur Joko Widodo sebagai pelapor utama," tuturnya.
Ade menekankan kembali selama ini Jokowi sudah berulang kali memberi bantahan bahwa ijazah SI yang dirilis Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: