Hari Ini Saksi Dugaan Penipuan Kripto Rp3 Miliar Diperiksa Polisi
Menindak lanjuti adanya laporan yang masuk, saksi dugaan penipuan kripto Rp3 miliar diperiksa Polisi.-dok disway-
"Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y. Terlapor masih dalam lidik," katanya kepada awak media, Senin 12 Januari 2026.
Saat ini, laporan masih dalam tahap penyelidikan.Dijelaskannya, penyelidik kini tengah mendalami laporan dengan memanggil pelapor untuk klarifikasi serta menganalisis barang bukti yang telah diserahkan.
"Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisis barang buktinya," jelasnya.
Diketahui, korban tergabung dalam sebuah grup Discord yang menawarkan rekomendasi atau sinyal perdagangan aset kripto.
Dalam group tersebut korban dijanjikan keuntungan fantastis dengan potensi kenaikan mencapai 300 hingga 500 persen.
"Pada Januari 2024 korban diberikan sinyal untuk pembelian Koin Manta dengan janji potensi naik 300 sampai 500 persen," kutipan laporan korban.
BACA JUGA:Pertama Kali Sejak Dilantik, Presiden Prabowo Tinjau IKN Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan
BACA JUGA:Kadin dan Kemendag Rapatkan Barisan di ABAC Business Conference Jakarta, Ini Strateginya!
Korban akhirnya mengeluarkan uang hingga Rp3 miliar untuk membeli aset kripto tersebut.Namun, realitas justru berbanding terbalik dengan janji keuntungan yang ditawarkan.
"Harga Koin Manta turun hingga minus portofolio 90 persen atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan," tulis korban dalam laporannya.Dalam perkara ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap terlapor.
Adapun pasal yang disangkakan antara lain UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1), serta UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan sejumlah pasal dalam KUHP baru UU Nomor 1 Tahun 2023.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan janji keuntungan tidak wajar, terutama yang disebarkan melalui grup media sosial dan platform daring.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: