Dokter Resti Apriani Jadi Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

Dokter Resti Apriani Jadi Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

Polda Sulsel menetapkan Dokter Obgyn Resti Apriani menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Putri Dakka atas postingan umrah subsidi-Istimewa-

BACA JUGA:Pak Ogah yang Kerap Mangkal di Exit Tol Rawa Buaya Minta Maaf, Janji Gak Akan Pungli Lagi

Laporan itu bermula dari aksi unjuk rasa pada 10 April 2025 di depan Polda Sulawesi Selatan. Dalam aksi tersebut, para terlapor membawa spanduk bertuliskan tuntutan agar Polda Sulsel memeriksa Putri Dakka atas dugaan penipuan dan penggelapan subsidi umroh dan subsidi telepon genggam.

Narasi serupa juga diunggah Darmawati melalui akun Facebook miliknya pada hari yang sama.

Perbuatan tersebut, menurut Arthasasta, berlanjut pada 14 April 2025 ketika Muh Adrianto Palla dan Kiki Amalia menjadi narasumber dalam dialog interaktif podcast milik PT Portal Makassar Media. Dalam program itu, keduanya menyebut Putriana Hamda Dakka sebagai penipu dalam program subsidi umroh.

Padahal, kata Arthasasta, kliennya tidak mengenal para terlapor dan tidak pernah menerima permintaan pengembalian dana atau somasi dari 69 orang calon jamaah yang diklaim belum diberangkatkan. Ketentuan pengembalian dana mensyaratkan pengajuan tertulis disertai bukti untuk diverifikasi terlebih dahulu.

“Seharusnya diperjelas duduk masalahnya. Mengingat refund harus melalui mekanisme komunikasi dan proses verifikasi,” ujar Arthasasta.

BACA JUGA:Roy Suryo Siap Hadiri Gelar Perkara Ijazah Jokowi di Bareskrim 9 Juli 2025, Klaim Bawa Bukti Baru Usai Ogah Jawab Penyidik PMJ

Alih-alih menempuh jalur komunikasi, Muh Adrianto Palla justru dinilai semakin agresif melakukan serangan dan fitnah terhadap Putri Dakka melalui media sosial.

Putri Dakka baru mengetahui identitas 69 calon jamaah tersebut setelah memperoleh data dari penyidik Unit II Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ipda Fatir, pada Selasa, 13 Januari 2026. Setelah diverifikasi, ditemukan fakta bahwa empat orang di antaranya telah menerima pengembalian dana, yakni Maisuri, Firman, Febriani AR, dan Darmawati.

Arthasasta menilai rangkaian peristiwa tersebut mengonfirmasi adanya pengorganisasian kampanye hitam yang bertujuan mencemarkan nama baik kliennya. “Penghinaan dilakukan secara masif dan terstruktur, dengan latar belakang persaingan politik,” ujarnya.

Ia juga menyoroti unggahan Febriani AR di media sosial, meski yang bersangkutan telah menerima refund sebesar Rp16 juta pada 21 Januari 2025 melalui rekening Bank BRI, namun tetap menuliskan narasi yang menyerang kehormatan Putri Dakka.

Arthasasta menegaskan bahwa kegiatan pemberangkatan umroh bukanlah hal baru bagi kliennya. Sejak 2022, Putri Dakka rutin menjalankan program “Sedekah Jariyah Umroh Gratis” untuk mendoakan almarhum orang tuanya. Melalui sejumlah biro perjalanan, ia telah memberangkatkan 38 orang imam masjid, guru ngaji, muazin, dan masyarakat kurang mampu.

Menjelang kontestasi politik 2024, Putri Dakka melanjutkan program tersebut dalam bentuk subsidi umroh sebesar 50 persen. Dari program ini, tercatat 370 jamaah mendaftar dengan setoran masing-masing Rp16 juta, sehingga total dana masuk mencapai Rp5,9 miliar. Pada kloter pertama periode November 2024 hingga Februari 2025, sebanyak 140 jamaah telah diberangkatkan.

Setelah itu, muncul permintaan refund dari 159 calon jamaah. Hingga 2 Januari 2026, Putri Dakka telah mengembalikan dana sekitar Rp2,5 miliar. Total biaya dan refund yang dikeluarkan mencapai Rp6,94 miliar, sehingga terdapat subsidi sebesar Rp 1,2 miliar yang berasal dari dana pribadi kliennya.

Menurut Arthasasta, dalam rangkaian tindakan Muh Adrianto Palla dan pihak-pihak lain tersebut, imunitas profesi advokat tidak dapat diberlakukan karena tindakan yang dilakukan dinilai tidak beritikad baik dan melampaui kepentingan pembelaan hukum kliennya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads