Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, 8 Orang dan Ekskavator Diamankan
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal serta ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan kegiatan serupa di lingkungannya.-dok Disway-
BACA JUGA:Hamka Hamzah Tegaskan PSSI Tak Perlu Intervensi, Keputusan di Tangan John Herdman
Saat ini, seluruh terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal serta ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan kegiatan serupa di lingkungannya.
“Jika masih ditemukan aktivitas PETI, kami pastikan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: