Crypto Halal atau Haram? Ustaz Abdul Somad Beri Penjelasan Lengkap Uang Digital Menurut Islam

Crypto Halal atau Haram? Ustaz Abdul Somad Beri Penjelasan Lengkap Uang Digital Menurut Islam

Ustadz Abdul Somad Menjelaskan hukum Kripto---Instagram

BACA JUGA:Ustadz Abdul Somad Tegaskan Tak Ada Doa Akhir dan Awal Tahun: Kalau Ada Itu Bohong!

Uang Digital sebagai Alat Tukar: Diperbolehkan

Sebagian ulama menilai bahwa uang digital boleh digunakan sebagai alat tukar, selama ada kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Misalnya, dalam transaksi jual beli barang atau jasa, jika kedua belah pihak sepakat menggunakan uang digital sebagai pembayaran, maka transaksi tersebut sah.

Uang Digital sebagai Investasi: Sebaiknya Dihindari

Namun, ketika uang digital digunakan sebagai instrumen investasi, banyak ulama menyarankan untuk berhati-hati bahkan menghindarinya.

Alasannya adalah karena nilai kripto sangat fluktuatif dan tidak stabil. Bahkan uang kertas saja mengalami inflasi dan penurunan nilai, apalagi aset digital yang pergerakannya sangat ekstrem.

Sebagai perbandingan, emas sejak zaman Nabi Muhammad SAW hingga saat ini relatif stabil nilainya. Harga kambing pada masa Rasulullah SAW jika diukur dengan dinar emas nilainya tetap sebanding hingga sekarang. Inilah sebabnya emas dianggap sebagai penyimpan nilai (store of value) yang aman.

Sebaliknya, nilai uang kertas dan aset digital terus berubah. Uang yang dipinjamkan hari ini belum tentu memiliki nilai yang sama sepuluh tahun ke depan karena inflasi. Inilah alasan mengapa banyak umat Islam didorong untuk kembali memahami pentingnya aset bernilai stabil seperti emas.

BACA JUGA:Kala Video Ceramah Ustaz Abdul Somad Borong Es Teh Kembali Viral, Netizen: Beda Kelas sama Gus Miftah

Kesimpulan Pandangan Islam tentang Cryptocurrency

Secara garis besar, cryptocurrency dalam Islam:

- Boleh digunakan sebagai alat tukar, jika ada kesepakatan dan tidak mengandung unsur penipuan.

- Tidak dianjurkan sebagai sarana investasi, karena berisiko tinggi, fluktuatif, dan berpotensi merugikan.

Banyak contoh di masyarakat, termasuk figur publik, yang mengalami kerugian besar akibat menjadikan kripto sebagai investasi. Oleh karena itu, umat Islam diimbau untuk bijak dan tidak tergiur keuntungan instan.

Lebih dari itu, perbedaan pandangan soal kripto hendaknya tidak merusak persatuan umat. Dalam Islam, persatuan adalah hal yang utama. Perbedaan ijtihad adalah hal wajar selama disikapi dengan ilmu dan adab.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads