Dulu Jadi Komisaris, Ahok Bakal Bersaksi di Kasus Korupsi Minyak Mentah
Mantan Komisaris Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dijadwalkan akan bersaksi di sidang kasus korupsi minyak mentah Pertamina yang menyeret eks dirut Pertamina Patra Niaga-Istimewa-
Diketahui, Ahok dan Ignasius Jonan akan dihadirkan bersama tiga saksi lainnya dalam persidangan, Selasa, 20 Januari 2026. Adapun identitas saksi yang akan dihadirkan sebagai berikut:
1. Menteri ESDM periode 2016-2019, Ignasius Jonan
2. Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019, Arcandra Tahar
3. Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2024, Nicke Widyawati
4. Komisaris Utama (Komut) periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama
5. Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International, Luvita Yuni.
Di lain sisi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa Ahok hingga Ignasius Jonan akan dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa anak Muhammad Riza Chalid (MRC), Muhammad Kerry Adriano dan terdakwa Riva Sihaaan.
"Iya (dihadirkan sebagai saksi) untuk (terdakwa) dua-duanya," tutup Anang.
Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta masih menggulirkan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Salah satu terdakwa dalam kasus tersebut adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza-- putra saudagar minyak Riza Chalid yang juga beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 20 Januari 2025, jaksa penuntut umum berencana menghadirkan lima orang saksi dari unsur pejabat pemerintah dan pimpinan Pertamina.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: