Emas Antam Pecah Rekor Lagi! Harga 1 Gram Tembus Rp2,7 Juta Tertinggi Sepanjang Sejarah
Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Naik, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah---Dok. Aneka Logam Indonesia
Perlu diperhatikan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%.
Pajak tersebut akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi saat proses buyback dilakukan, sehingga nilai bersih yang diterima penjual akan lebih kecil dari harga buyback yang tertera.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: